BAGAN PERPAJAKAN .

ARTIKEL TENTANG AKUNTASI PAJAK PERUSAHAAN YANG ADA DI INDONESIA...


Setiap pembayaran/pemungutan/pemotongan pajak yang dilakukan perusahaan adalah transaksi finansial yang harus dicatat sesuai dengan tugas dan fungsi akuntansi.

Pajak mempunyai beberapa sifat sbb :

1.Pajak merupakan Iuran masyarakat kepada pemerintah yang pembayarannya dapat dipaksakan. Karena dapat dipaksakan ini sering petugas pajak berlaku sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. Hal ini juga dipicu oleh banyaknya wajib pajak yang tidak memenuhui kewajibannyanya sebagaimana mestinya serta kekeliruan dalam mencatat transaksi, khususnya yang berhubungan dengan pajak. Pemungutan pajak berdasarkan undang-undang dan berpihak kepada kepentingan pemerintah. Banyak pengusaha menilai undang-undang dan pertauran perpajakan tidak kondusif.

2.Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah

3.Wajib pajak tidak mendapat imbalan jasa (kontraperstasi) secara langsung, akan tetapi wajib pajak mendapat perlindungan dari negara dalam mendapatkan pelayanan sesuai haknya sebagai warga negara.
4.Pajak mempunyai fungsi mengatur sektor sosial, ekonomi maupun budaya.

Berdasarkan cara pemungutannya (khususnya pajak pusat) dapat dibagi atas:

a.Pajak langsung, Pajak Penghasilan, Pajak kekayaan yang dikenakan berulang-ulang pada waktu tertentu sesuai undang-undang. Pajak penghasilan dan pajak kekayaan ditanggung dan dibayar oleh wajib pajak dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain.

b.Pajak tidak langsung, Pajak Penjualan, Bea meterai, dikenakan pada saat terjadinya perbuatan/transaksi kena pajak, dapat dipindahkan kepada pihak lain.

Berikut ini adalah beberapa jenis pajak yang secara umum selalu dihadapi oleh perusahaan :
1.Pajak penghasilan Perseroan : Pajak yang dipungut atas penghasilan (laba bersih).

Walaupun penentuan besarnya Pph, berdasarkan penghasilan bersih menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Akhir, Wajib pajak diminta untuk melakukan angsuaran bulanan. Maka mencatat angsuran pajak perseroan dicatat sebagai beban/Pajak dibayar dimuka.

Beban/Pajak Dibayar dimuka x,xxx,xxx

Kas x,xxx,xxx



Pada akhir tahun Beban/Pajak dibayar dimuka dilakukan penyesuaaian dengan kewajiban pajak sesungguhnya.

2.Pajak penghasilan karyawan (Pph 21) yaitu pajak menjadi beban karyawan atas penghasilan yang diperoleh. Dengan demikian pajak ini tidak merupakan beban perusahaan. Dalam hal ini perusahaan hanya berkewajiban menghitung dan memotong gaji/upah. Oleh karena itu setiap terjadi pemotongan yang telah dilaksanakan timbul utang kepada pemerintah sampai dlakukan penyetoran ke kas negara.

Jurnal pencatatan PPh 21.
a.Pada saat pemotongan (dilakukan pada saat pembayaran gaji)

Biaya Gaji x,xxx,xxx

Pajak penghasilan (PPh 21) x,xxx,xxxx
Kas ( Gaji yang dibayarkan). x'xxx,xxxx


b.Saat menyetor ke kas negara

Pajak penghasilan (pph 21) x,xxx,xxx

Kas x,xxx,xxx


Penyetoran pajak pengahasilan (Pph) pasal 21 adalah penyetoran kewajiban karyawan yang dipotong dari penghasilannya sesuai undang-undang yang tidak terkait dengan asset/beban/biaya perusahaan sehingga mencatat penyetoran pajak penghasilah sebagai biaya dibayar dimuka adalah kekeliruan.

"Ppn, Biaya meterai adalah pajak yang dikenakan pada saat terjadinya transaksi kena pajak (penjualan), biasanya dibebankan kepada pembeli. PPn merupakan bagian dari beban/biaya bukan Asset dan dapat dipindahkan kepada pihak lain bila barang tersebut dijual. PPn, Biaya meterai juga tidak dicatat sebagai biya dibayar dimuka"

Pada saat membeli barang yang dikenakan PPn timbul kewajiban atas PPn (ppn Masukan) yang merupakan bagian dari rekening Pasiva (Hutang). Dalam pembayaran pembelian tersebut sebagian kas yang dibayarkan adalah untuk membayar Utang PPn tersebut. (tidak ada hubungannya dengan biaya dibayar dimuka). Pada saat menjual, perusahaan berkewajiban memungut pajak atas penjualan barang kena pajak,(PPn Keluaran) sehingga timbul utang kepada negara dan hutang tersebut dapat dikompensasikan langsung dengan beban pajak yang terjadi pada saat membeli barang tersebut (Ppn Masukan). Bila PPn Keluaran lebih besar dari PPn Masukan maka pada neraca akan terlihat sebagai hutang sedangkan bila PPn Masukan lebih besar dari pada PPn keluaran tidak akan ditampilkan pada neraca karena dicatat sebagai beban perusahaan. Pencatatan Ppn sebagai biaya dibayar dimuka adalah kekeliruan.


Bertuk Jurnal PPn.

*Saat Pembelian.

Pembelian/Persediaan barang dagang x,xxx,xxX
Ppn x,xxx,xxx
Kas/utang x,xxx,xxx


*Saat Penjualan.

Kas/Piutang x,xxx,xxx
Penjualan x,xxx,xxx
Ppn x,xxx,xxx



Jika Saat pembelian dicatat sebagai persediaan maka:

Persediaan x,xxx,xxx
Kas x,xxx,xxx

Penggunaan dana perusahaan yang disebutkan sebagai piutang pemegang saham, oleh petugas pajak dapat dianggap sebagai penghasilan bagi pemegang saham, dan dikenakan Pph.

*Perhitungan PPN.

Ada dua cara untuk menghitung ppn yaitu :

1.Exclude PPn (Excl) : Yaitu PPn dihitung n % dari nilai jual barang /Jassa kena pajak setelah dikurangi discount.

Include PPn (InCl) : Yaitu Nilai Jual sudah termasuk PPn n %

2.Non PPn adalah bentuk transaksi hanya berlaku untuk penyerahan barang dan jasa tidak kena pajak.

ARTIKEL AKUNTANSI PAJAK


Akuntansi pajak berfungsi mengolah data kuantitatif untuk disajikan sebagai laporan perpajakan. Pada dasarnya akuntansi pajak merupakan bahasan mengnenai peraturan perpajakan, baik mengenai PPh, PPn, dan pajak=pajak daerah dikaitkan dengan akuntansi.
Praktik akuntansi sangat erat kaitannya dengan praktik perpajakan. Namun, standar maupun aturan yang menjadi acuan dari kedua bidang tersebut memiliki beberapa perbedaan penting, sehingga tidak jarang menimbulkan kebingungan bagi kalangan praktisi, perusahaan, maupun individu. Padahal berbagai produk yang dihasilkan sesuai dengan standar akuntansi menjadi masukan (input) dalam perhitungan pajak.

Apa Itu Akuntansi Pajak (Tax Accounting) ?

Secara sederhana dapat didifinisikan sebagai “Bidang Akuntansi yang mengkalkulasi, menangani, mencatat, bahkan menganalisa dan membuat strategi perpajakan sehubungan dengan kejadian-kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan”.


Apa Peranannya Di Dalam Perusahaan ?

Pernannya didalam perusahaan adalah signifikan, yaitu :
1). Memberikan membuat perencanaan dan strategi perpajakan (dalam artian positif)

2). Memberikan analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang.

3).Dapat menerapkan perlakuan akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari penialian/penghitungan, pencatatan (pengakuan) atas pajak, dan dapat menyajikannya di dalam laporan komersial maupun laporan fiskal perusahaan.

4). Dapat melakukan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik, sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi.


Bagaimana Perkembangannya ?

Pada perusahaan bersekala menengah dan besar, kesadaran akan pentingnya akuntansi pajak telah ada dan diterapkan secara serius. Akan tetapi tidak sedikit perusahaan (apapun sekalanya) belum menyadari pentingnya akuntansi pajak. Ada kecendrungan untuk mengabaikan atau tidak mau pusing mengurusinya, sehingga diserahkan kepada konsultan, yang hampir pasti tidak mengetahui operasional perusahaan yang ditanganinya secara benar dan detail, yang sangat mungkin dapat menjerumuskan perusahaan.

Apakah diperlukan management dan staf atau petugas khusus di dalam perusahaan untuk akuntansi pajak ?

Mengingat eratnya keterkaitan antara akuntansi dengan perpajakan pajak (dan sebaliknya), implikasi dan konsekwensi setiap transaksi di perusahaan terhadap pajak, rasanya tidak berlebihan jika manajemen dan staf akuntansi pajak signifikan diperlukan di dalam perusahaan.ampai saat ini masih banyak perusahaan merangkapkan pegawai accounting (yang menangani laporan komersial) untuk menangani perpajakan juga.Akibat sedikitnya pegawai accounting yang sungguh-sungguh memahami perpajakan ( bahkan untuk menghitunya pun masih banyak yang belum bisa), tidak punya cukup waktu untuk mengikuti perkembangan (perubahan) undang-undang dan peraturan perpajakan, banyak kejadian perpajakan tidak ditangani dengan baik.

Apa (bagaimana) kwalifikasi untuk manajemen atau staff akuntansi pajak (tax accounting) ?

Considering the accounting and taxation interlated, kwalifikasi ideal untuk petugas (manajemen & staff) akuntansi pajak hendaknya :

a). Minimal D3 Akuntansi atau D3 Pajak (untuk level staf) dan Sarjana untuk level Manajemen.

b). Minimal menguasai Akuntansi Keuangan (basic & Intermediate) untuk level staf dan bersertifikasi Akuntan Publik untuk level Manajemen.

c). Memegang sertifikasi Perpajakan (Brevet A & B) untuk level staff dan Brevet C untuk level Manajemen.

d). Mengikuti perkembangan (perubahan) Undang-Undang Perpajakan dan peraturan-peraturannya.


Berapa Gaji yang Ideal Untuk Petugas Akuntansi Pajak ?

Setara Book keeper atau Internal auditor untuk level staff
Setara Accounting Manajer untuk level Manajemen.


Kaitan Akuntansi Dengan Perpajakan

Pernah mendengar “Akuntansi Perpajakan” ?, mungkin ada yang sudah tahu, sudah pernah mendengar atau mungkin belum pernah mendengar sama sekali. Di topik kali ini, kita bahas khusus mengenai Akuntansi Pajak, keterkaitannya, perkembangan dan prospeknya. Bagi yang memiliki pandangan berbeda mengenai topik ini, atau sekedar berkomentar atau bertanya, silahkan mengisi komentar (click link “comment” di ujung halaman ini, isi, lalu submit/send). Pada dasarnya, setiap tulisan di blog ini terbuka terhadap pertanyaan, komentar bahkan kritikan :-)

Waktu kita di universitas mata kuliah Perpajakan diberikan pada mahasiswa jurusan Akuntansi.Akan tetapi sejauh yang saya tahu, belum pernah disajikan secara “khusus dan mendalam” mengenai bagaimana membuat jurnal akuntansi atas pembayaran pajak, denda pajak, bunga pajak, penetapan pajak (Taxation events). Pun belum ada diajarkan mengnai bagaimana caranya membuat jurnal penyesuaian (adjustment journal) atas koreksi fiskal. Singkatnya, tidak (belum) ada istilah Perlakuan Akuntansi Atas Pajak.Pembelajaran, lebih difokuskan pada bagaimana caranya menghitung dan membuat laporan pajak, serta sedikit mengenai pengantar hukum perpajakan. Entah karena keterbatasan alokasi waktu perkuliahan atau karena sampai saat ini pengajar (dosen) akuntansi, perpajakan dan civitas akademika, belum melihat hubungan antara Akuntansi dan perpajakan secara terintegrasi.
Di dunia kerja, kejadian perpajakan (text event) mulai dari pembayaran dimuka PPh perusahaan (PPh Pasal 25), pelunasan PPh pasal 29, pungutan PPh Pasal 21 (yang memang hanya withholding), pungutan PPn atas pembelian bahan baku atau barang jadi, Export (yang di Indonesia ber PPn nihil), Pembayaran Pajak Import (PPn Import, PPnBM, PPh Pasal 22) sampai pada pembayaran Pajak swakelola (membangun sendiri), PBB, Pajak Atas sewa asset (Pasal 4 ayat 2), Pajak Atas persewaan asset, bunga deposito, dividen (PPh Pasal 23), Pajak Final Bunga Jasa Giro, dan lain sebagainya (tidak bisa disebutkan semua), kesemua itu sungguh-sungguh terkait langsung dengan keuangan perusahaan. Bagaimana tidak, semua itu membutuhkan pendanaan (mengurangi kas), membuat nilai pembelian menjadi naik. atau membuat kas kembali ke level yang seharusnya akibat restitusi, kredit PPn Import dan PPh Pasal 22-nya akibat re-export.
Atau sebaliknya, setiap kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan, yang dicatat dalam laporan komersial, berkonsekwensi dan berimplikasi terhadap kewajiban pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Mau tidak mau, semua pembayaran maupun penerimaan kredit pajak tersebut harus di jurnal (diakui), dinyatakan dalam laporan komersial yang berbasis akuntansi keuangan sebagai pengurangan terhadap laba perusahaan.